Seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa merobohkan sebuah rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menggunakan ekskavator yang disewanya sendiri. Akibat kejadian tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp537,3 juta.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hajita Nurcahyo, peristiwa itu bermula pada Agustus 2025 saat terdakwa mencari jasa penyewaan alat berat melalui aplikasi WhatsApp. Kepada penyedia jasa, ia disebut menyampaikan bahwa ekskavator akan digunakan untuk merobohkan sebuah bangunan.
Setibanya di lokasi, terdakwa diduga merusak gembok pagar menggunakan palu agar ekskavator dapat masuk ke area rumah dinas yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya. Setelah itu, operator alat berat diperintahkan merobohkan pagar dan mendorong dinding bangunan hingga sebagian besar rumah hancur, menyisakan area garasi.
Usai pembongkaran selesai, terdakwa diketahui membayar biaya sewa ekskavator sebesar Rp7 juta. Sementara itu, operator alat berat yang menjalankan ekskavator hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS).
Aksi pembongkaran yang dilakukan pada malam hari sempat memicu kecurigaan warga sekitar. Saat ditanya Ketua RT setempat, terdakwa mengaku bahwa rumah tersebut telah dibelinya. Namun, karena merasa ada kejanggalan, Ketua RT kemudian menghubungi pihak Bea Cukai Tanjung Perak. Informasi itu diteruskan ke Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I hingga akhirnya kasus dilaporkan kepada kepolisian.
Jaksa menyatakan bangunan yang dirobohkan merupakan aset negara yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I. Atas perbuatannya, Murnita didakwa dengan pasal alternatif terkait dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: Antara.

0 Komentar